semangat

semangat

Jumat, 25 November 2011

Hukum Mempelajari Ushul Fiqh

Al-Amidi dalam bukunya Al-Ihkam mengatakan: “Tidak ada cara
untuk mengetahui hukum Allah swt kecuali dengan ilmu ushul
ini. Karena seorang mukallaf adalah awam atau bukan awam
(’alim). Jika ia awam maka wajib baginya untuk bertanya:
Maka tanyakanlah kepada orang-orang yang berilmu jika kamu
tidak mengetahui. (Al-Anbiya: 7)
Dan pertanyaan itu pasti bermuara kepada ulama, karena tidak
boleh terjadi siklus. Jika mukallaf seorang ‘alim, maka ia tidak
bisa mengetahui hukum Allah kecuali dengan jalan tertentu
yang dibenarkan, sebab tidak boleh memutuskan hukum
dengan hawa nafsu, dan jalan itu adalah ushul fiqh. Tetapi
mengetahui dalil setiap hukum tidak diwajibkan atas semua
orang, karena telah dibuka pintu untuk meminta fatwa. Hal ini
menunjukkan bahwa menguasai ilmu ushul bukanlah fardhu
‘ain, tetapi fardhu kifayah, wallahu a’lam.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar